Jumat, 28 November 2025

Galeri Dari Ranah Minang, untuk Palestina

 







Seluruh Arsip Inaktif Setda Sumbar Wajib Dipindahkan ke Record Center Akhir 2025


Padang, 8 September 2025 — Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat menargetkan seluruh arsip inaktif di lingkungan Setda selesai dikelola dan ditata di Gedung Record Center sebelum akhir tahun 2025. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola kearsipan pemerintahan, agar penyimpanan dokumen lebih tertib, aman, dan mudah ditelusuri saat dibutuhkan.

Kepala Biro Umum Setda Sumbar, Edi Dharma, menegaskan bahwa keberadaan arsip memiliki peran strategis dalam menjaga memori kolektif dan mendukung kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

“Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, tetapi aset informasi yang bernilai penting. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai standar,” ujar Edi Dharma dalam keterangannya di Padang, Senin (08/09/2025).

Saat ini, proses penyerahan dan penataan arsip terus berlangsung. Sejauh ini baru tujuh unit kerja/stakeholder yang telah menyerahkan arsip inaktif kepada Biro Umum, yaitu Arsip Gubernur, Arsip Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Umum.

“Dari total sembilan biro di lingkungan Sekretariat Daerah, baru empat yang menyerahkan arsip secara penuh, sementara lima lainnya masih berproses,” jelasnya.

Program penertiban arsip ini dilakukan melalui penyusunan dokumen sesuai klasifikasi, pengamanan fisik arsip, serta peningkatan aksesibilitas arsip saat dibutuhkan untuk pelayanan publik maupun kepentingan administrasi pemerintahan.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut implementasi regulasi kearsipan, di antaranya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Biro Umum menyatakan komitmennya untuk terus mendorong seluruh unit kerja tertib arsip dan memastikan fasilitas Record Center menjadi pusat penyimpanan yang memenuhi standar keamanan serta kemudahan temu kembali informasi.

“Tata kelola arsip yang baik adalah fondasi penting dalam membangun pelayanan pemerintah yang transparan, responsif, dan berkualitas,” tambah Edi Dharma.

Tentang Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat bertanggung jawab memberikan pelayanan administratif dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah, termasuk urusan umum, perlengkapan, serta ketatausahaan yang mendukung kinerja pimpinan dan seluruh perangkat daerah di lingkungan Setda.

Tentang Kami




Biro Umum Setda Sumatera Barat adalah instansi yang berada di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum di lingkungat Setda Sumbar. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, tugas pokok Biro Umum adalah “
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Rumah Tangga, Administrasi Keuangan dan Aset dan Tata Usaha”. 

Secara umum kegiatan komunikasi yang melekat pada Biro Umum adalah pengelolaan persuratan dan kearsipan, pelayanan tata usaha pimpinan, serta dukungan komunikasi internal.

Visi :

Menjadi Biro yang handal di bidang pelayanan pimpinan dan kesekretariatan

Misi :

  1. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang memenuhi standarisasi.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriorientasi pelayanan prima.

Biro Umum dipimpin oleh Kepala Biro dan terbagi menjadi tiga bagian yaitu bagian Tata Usaha, Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, serta Bagian Rumah Tangga.

  1. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Tata Usaha Biro, Persuratan dan Arsip Sekretariat Daerah dan Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli
  2. Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Penatausahaan Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah, Akuntansi dan Penatausahaan Aset dan Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Sekretariat Daerah.
  3. Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur, Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur dan Urusan Dalam

 


Galeri Dari Ranah Minang, untuk Palestina