Jumat, 28 November 2025

Tentang Kami




Biro Umum Setda Sumatera Barat adalah instansi yang berada di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum di lingkungat Setda Sumbar. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, tugas pokok Biro Umum adalah “
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Rumah Tangga, Administrasi Keuangan dan Aset dan Tata Usaha”. 

Secara umum kegiatan komunikasi yang melekat pada Biro Umum adalah pengelolaan persuratan dan kearsipan, pelayanan tata usaha pimpinan, serta dukungan komunikasi internal.

Visi :

Menjadi Biro yang handal di bidang pelayanan pimpinan dan kesekretariatan

Misi :

  1. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang memenuhi standarisasi.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriorientasi pelayanan prima.

Biro Umum dipimpin oleh Kepala Biro dan terbagi menjadi tiga bagian yaitu bagian Tata Usaha, Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, serta Bagian Rumah Tangga.

  1. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Tata Usaha Biro, Persuratan dan Arsip Sekretariat Daerah dan Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli
  2. Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Penatausahaan Keuangan dan Verifikasi Sekretariat Daerah, Akuntansi dan Penatausahaan Aset dan Penggunaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Sekretariat Daerah.
  3. Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur, Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur dan Urusan Dalam

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Galeri Dari Ranah Minang, untuk Palestina